Kamis, 29 Oktober 2009

KAOS QIRANI KIDS

BELI 1 HARGA RETAIL
BELI 2 DISKON 10 %
BELI 3 DISKON 15 %
BELI 4 DAN SETERUSNYA DISKON 20 %

Minggu, 05 April 2009

PERSYARATAN MENGIKUTI ASURANSI


Persyaratan Mengikuti Investasi JS Fixed Income

Foto copy KTP sebanyak 4 Lembar
Pengisian Formulir Form Khusus JS Fixed Income
Pembayaran Dilakukan Dengan Transfer Dalam Pembayaran Valuta Rupiah (IDR) No Rekening 119.000.2197521
Bukti Transfer di Fax ke 021-43938282
Arsip Transfer Jangan Sampai Hilang Untuk Kelengkapan Redemption Top Up
Biaya Administrasi Sebanyak 100.000

Selasa, 31 Maret 2009

PRODUK-PRODUK ASURANSI JIWASRAYA


Produk JS LINK EQUITY FUND
Suatu Cara Investasi yang Mudah tetapi produktif dan aman disertai perlindungan asuransi jiwa yang maksimal

Investasi :
Pengelola Dana
Tim Investasi Jiwasraya yang telah berpengalaman mengelola portofolio investasi dan memiliki lisensi, bekerja sama dengan beberapa fund manager dari perusahaan investasi yang memiliki reputasi baik dan terpecaya dalam mengelola investasi
Bank Niaga Kustodi, sebagai bank kustodian

Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Nilai unit yang sesuai dengan Harga Beli atau Harga Jual yang sewaktu-waktu dapat berubah tergantung pada kinerja investasi. Perkembangan NAB secara harian dapat diakses melalui surat kabar dan www.jiwasraya.co.id

Penambahan dan Penarikan Dana
Fleksibel dalam penambahan dana (Top Up) dan penarikan dana (Redemption). serta tidak dikenakan biaya administrasi dalam hal penarikan dana.

Manfaat Asuransi
Santunan Meninggal Dunia, apabila Tertanggung tutup usia dalam masa asuransi :
Jika Pembayaran premi dilakukan secara sekaligus, Ahli Warisnya mendapatkan sejumlah dana dengan nilai terbesar antara Uang Asuransi (130% Premi Sekaligus) + (Top Up - Redemption) dengan Nilai Akumulasi Dana (jumlah unit yang dimiliki x NAB) ditambah Dana sebesar 50% x Premi Sekaligus (apabila Tertanggung Meninggal dunia sebelum usia 65 tahun), atau
Jika Pembayaran premi dilakukan secara berkala, Ahli Warisnya mendapatkan sejumlah dana dengan nilai terbesar antara Uang Asuransi Term Life Insurance + (Top Up - Redemption) dengan Nilai Akumulasi Dana (jumlah unit yang dimiliki x NAB) ditambah Dana sebesar Uang Asuransi SU 65 (apabila Tertanggung Meninggal dunia sebelum usia 65 tahun).

Akhir Masa Asuransi
Apabila mencapai akhir masa asuransi, maka Pemegang Polis mendapatkan sejumlah Nilai Akumulasi dana (Jumlah Unit yang dimiliki x NAB)

Premi
Premi dibayar secara berkala Bulanan, Kuartalan, Semesteran, Tahunan atau cukup satu kali, selanjutnya hanya menikmati hasil

Produk BEASISWA TRIKARSA

Menjamin Kepastian Jenjang Pendidikan Masa Depan Bagi Putera Puteri Anda”

Manfaat Produk :
Jaminan 100% UA jika tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi dan manfaat
tahapan dan beasiswa tetap diterima. Jika tertanggung tutup usia, bebas dari pembayaran premi. Tahapan dana masuk sekolah diberikan dalam tiga tahap dalam masa pembayaran premi dan beasiswa diberikan secara berkala setelah masa pembayaran premi, tanpa melihat apakah tertanggung masih hidup atau sudah tutup usia sampai akhir masa asuransi Yaitu :

- Dana masuk SMP sebesar 20% x JUA

- Dana masuk SMU sebesar 30% x JUA

- Dana masuk PT sebesar 50% x JUA

- Beasiswa berkala bulanan selama 5 atau 6 tahun sejak masa pembayaran
premi berakhir sebesar (100% x JUA) : 60 setiap bulan

Produk BEASISWA CATURKARSA

Menjamin Kepastian Jenjang Pendidikan Masa Depan Bagi Putera Puteri Anda”

Manfaat Produk :
Jaminan 100% UA jika tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi dan manfaat tahapan dan beasiswa tetap diterima Jika tertanggung tutup usia, bebas dari pembayaran premi.

Tahapan dana masuk sekolah diberikan dalam empat tahap dalam masa pembayaran premi dan beasiswa diberikan secara berkala setelah masa pembayaran premi, tanpa melihat apakah tertanggung masih hidup atau sudah tutup usia sampai akhir masa asuransi Yaitu :
- Dana masuk SD sebesar 10% JUA
- Dana masuk SMP sebesar 20% x JUA
- Dana masuk SMU sebesar 30% x JUA
- Dana masuk PT sebesar 50% x JUA
- Beasiswa berkala bulanan selama 5 atau 6 tahun sejak masa pembayaran premi

berakhir sebesar (100% x JUA) : 60 setiap bulan

Produk JS PRESTASI SMART

Dikemas guna membantu para orang tua dalam merencanakan masa depan pendidikan putera-puterinya. Disamping itu produk ini juga memberikan proteksi jika terjadi risiko, sehingga kelangsungan pendidikan anak tidak terganggu.

Produk ini memiliki manfaat yang sesuai dengan kebutuhan, keinginan dan kemampuan para orang tua. JS PRESTASI SMART merupakan produk unbundle (terurai) dimana pemegang polis dapat memilih sendiri manfaat yang diinginkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Produk ini memiliki lebih dari 15.000 kombinasi manfaat yang dapat dipadukan oleh pemegang polis, dimana pemegang polis juga dapat menambahkan manfaat yang dibutuhkan setelah masa pertanggungan berjalan.

MANFAAT ASURANSI POKOK JS.PRESTASI SMART

a.Tertanggung hidup hingga masa pembayaran premi.

• Manfaat Bea Siswa

Pada akhir pembayaran premi, dibayarkan Beasiswa sekaligus 100% JUA* pada akhir
pembayaran premi; atau
Dibayarkan secara berkala bulanan sebesar 2% JUA* pada akhir bulan selama 5tahun
setelah akhir masa pembayaran premi.

• Premi Gratis pada saat jatuh tempo Dana Tahapan Pendidikan

b.Tertanggung tutup usia pada masa pembayaran premi.

• Santunan Duka/Meninggal Dunia
Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa pembayaran premi, akan dibayarkan100% JUA*.
• Bebas Premi: sejak tertanggung meninggal dunia, pembayaran premi menjadi bebas
premi.
• Manfaat Bea Siswa

Pada akhir pembayaran premi, dibayarkan Beasiswa sekaligus 100% JUA* pada akhir
pembayaran premi; atau dibayarkan secara berkala bulanan sebesar 2% JUA*
pada akhir bulan selama 5 tahun setelah akhir masa pembayaran premi.

• Premi Gratis pada saat jatuh tempo Dana Tahapan Pendidikan
*)Pemegang Polis dapat memilih manfaat JUA tetap sampai akhir masa pembayaran premi atau JUA menaik 5% secara majemuk selama masa pembayaran premi

MANFAAT ASURANSI TAMBAHAN JS.PRESTASI SMART

a. Dana Pendidikan JS.PRESTASI SMART :
• 10% UA pada saat anak masuk TK
• 10% UA pada saat anak masuk SD
• 20% UA pada saat anak masuk SLTP
• 30% UA pada saat anak masuk SLTA
• 50% UA pada saat anak masuk PT

b. Bantuan Rawat Inap (Cash Plan )

c. Dana Kematian (Term Insurance)

d. Dana Pendapatan Keluarga (Family Income Benefit )

e. Tambahan Dana Kematian Karena Kecelakaan (Personal Accident)

f. Dana Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan (Personal Accident)

g. Waiver Premium Tertanggung Cacat Tetap Total (WP Of Disability)

h. Waiver Premium Jika Anak yang Dibeasiswakan Meninggal Dunia

*) : Pemegang Polis dapat memilih manfaat JUA tetap sampai akhir masa pembayaran premi atau JUA menaik 5% secara majemuk selama masa pembayaran premi

Produk Pendidikan (Beasiswa)

Produk JS PRESTASI

Menjamin Kepastian Jenjang Pendidikan Masa Depan Bagi Putera Puteri Anda”

Manfaat Produk :

Jumlah Uang Asuransi menaik 5% setiap tahun secara majemuk selama masa pembayaran premi. Tahapan dana masuk sekolah diberikan dalam empat tahap dalam masa pembayaran premi. Yaitu :

- Dana masuk SD sebesar 10% x (JUA Awal x 1.05n-12)

- Dana masuk SMP sebesar 20% x (JUA Awal x 1,05n-6)

- Dana masuk SMU sebesar 30% x (JUA Awal x 1,05n-3)

- Dana masuk PT sebesar 50% x (JUA Awal x 1,05n)

Beasiswa diberikan setelah masa pembayaran premi berakhir tanpa melihat apakah tertanggung masih hidup atau sudah tutup usia. Ada 2 cara pembayaran beasiswa yaitu
Secara berkala tiap akhir bulan selam 5 tahun sebesar 0,02 x 100% x (JUA Awal x 1,05n). Atau secara sekaligus sebesar 100% x (JUA Awal x 1,05n)Premi gratis setiap jatuh tempo Tahapan, Apabila pembayaran premi dilakukan secara berkala.

• Manfaat meninggal dunia bukan karena kecelakaan selama masa pembayaran premi

- Jika penerima beasiswa meninggal dunia

1. Pengembalian seluruh premi standar yang sudah dibayarkan;

2. Tahapan tetap dibayarkan;

3. Pembayaran premi berakhir.

- Jika Tertanggung meninggal dunia

1. Diberikan manfaat 100% x JUA Awal x 1,05t ( t = usia pertanggungan);

2. Manfaat Tahapan tetap dibayarkan;

3. Pembayaran premi berakhir

Manfaat meninggal dunia dan cacat tetap total karena kecelakaan selama masa Pembayaran premi.

Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan diberikan manfaat 200% x UA Awal x 1,05t ( t = usia pertanggungan)

Jika Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total akibat kecelakaan atau sakit, maka manfaat tahapan tetap dibayarkan dan bebas premi.