Program Asuransi Kecelakaan Diri memberikan manfaat berupa :
Santunan Duka
Apabila dalam masa kepesertaan Peserta tutup usia :
- Bukan akibat kecelakaan, sebesar 100% Uang Asuransi
- Akibat kecelakaan, sebesar 200% Uang Asuransi
Santunan rawat Inap dan Pengobatan
Pengantian Biaya Rawat inap di Rumah Sakit sebesar Kwitansi dengan maksimum 40% Uang Asuransi
Santunan Cacat
Dibayarkan 250% dari Uang Asuransi apabila peserta mengalami cacat tetap total
akibat kecelakaan. Dibayarkan prosentase tertentu dari Uang Asuransi apabila
peserta mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan
Selasa, 31 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar