MEMBERI MANFAAT BERUPA:
1. Jaminan pembayaran Uang Asuransi kepada Pemegang Polis, jika Tertanggung masih
hidup pada akhir masa asuransi, atau
2. Jaminan pembayaran Uang Asuransi kepada yang ditunjuk menerima faedah
asuransi/ahli waris yang sah, jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa
asuransi.
UANG ASURANSI DIBAYARKAN:
1. Sebesar 100% Uang Asuransi jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi atau
2. Sebesar 100% Uang Asuransi jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa
asuransi.
Selasa, 31 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar