Selasa, 31 Maret 2009

Produk DANA FLEKSIBEL (PESANGON)

Undang-undang RI No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, dimana perusahaan yang

mempekerjakan tenaga kerja minimal 25 orang, Perusahaan diwajibkan memberikan

uang Pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian kerugian/pengobatan pada

saat pekerja dilakukan pemutusan hubungan kerja baik alasan perusahaan

maupun atas permintaan sendiri dari pekerja.

Program Dana Fleksibel memberikan manfaat bagi karyawan untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian kerugian/pengobatan (sesuai UU No.13/2003)

sebesar :

Diberhentikan Perusahaan

(2 x Uang Pesangon) + (1 x Uang Penghargaan) + {15% x [(2 x Uang Pesangon) +

(1 x Uang Penghargaan]}

Berhenti Atas Permintaan Sendiri

[15% x {(1 x Uang Pesangon) + (1 x Uang Penghargaan)}]

Berhenti Karena Meninggal Dunia

(2 x Uang Pesangon) + (1 x Uang Penghargaan) + {15% x [(2 x Uang Pesangon) +

(1 x Uang Penghargaan]}

Berhenti Karena Cacat

(2 x Uang Pesangon) + (2 x Uang Penghargaan) + {15% x [(2 x Uang Pesangon) +

(2 x Uang Penghargaan]}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar