Program Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan perencanaan keuangan yang memberikan manfaat berupa :
Pembayaran Berkala Peserta
- Berkala Hari Tua
- Berkala Dipercepat
- Berkala Cacat
Pembayaran Berkala Ahli waris
- Berkala Janda/Duda
- Berkala Yatim/Piatu
- Berkala Yatim-Piatu
Kenaikan Pembayaran Berkala
Pembayaran berkala hari tua, pembayaran berkala janda/duda, pembayaran berkala yatim/piatu
dan pembayaran berkala yatim-piatu menaik 5% pertahun secara majemuk, dimulai 1 (satu) tahun
setelah timbul-nya hak atas pembayaran berkala tersebut.
Formula Manfaat Program JHT
Pembayaran berkala hari tua ditetapkan sebesar 2,5% x GDP (Gaji Dasar pensiun) untuk setiap
tahun masa kerja dengan maksimum 75% Gaji Dasar Pensiun
Selasa, 31 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar