Memberikan Manfaat Berupa:
Pemberian pensiun Hari Tua. Jika peserta meninggal dunia dibayarkan: Selisih premi sekaligus dikurangi dengan jumlah PHT yang telah diterima. Pensiun janda/duda seumur hidup atau menikah lagi. Pensiun yatim/piatu yang berakhir setelah anak  berusia 25 tahun atau sudah menikah, sudah bekerja sebelum berusia 25 tahun
Selasa, 31 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar