Memberikan Manfaat Berupa:
Pensiun Hari Tua (PHT) setiap bulan. Jika peserta meninggal dunai dibayarkan: Pensiun Janda/duda seumur hidup, atau sampai kawin lagi. Pensiun Yatim/piatu, berakhir jika si anak berusia 25, bekerja, atau menikah Jika peserta hidup sampai dengan usia 65 tahun seluruh premi dikembalikan. Jika peserta meninggal sebelum usia 65 tahun seluruh premi dikembalikan.
Selasa, 31 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar