Program Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan perencanaan keuangan yang memberikan manfaat berupa :
 
Pembayaran Berkala Peserta 
-  Berkala Hari Tua
-  Berkala Dipercepat
-  Berkala Cacat
 
Pembayaran Berkala Ahli waris
-  Berkala Janda/Duda
-  Berkala Yatim/Piatu
-  Berkala Yatim-Piatu
 
Kenaikan Pembayaran Berkala
Pembayaran berkala hari tua, pembayaran berkala janda/duda, pembayaran berkala yatim/piatu 
dan pembayaran berkala yatim-piatu menaik 5% pertahun secara majemuk, dimulai 1 (satu) tahun 
setelah timbul-nya hak atas pembayaran berkala tersebut.
 
Formula Manfaat Program JHT
Pembayaran berkala hari tua ditetapkan sebesar 2,5% x GDP (Gaji Dasar pensiun) untuk setiap 
tahun masa kerja dengan maksimum 75% Gaji Dasar Pensiun
Selasa, 31 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar