Selasa, 31 Maret 2009

Produk ASURANSI KECELAKAAN DIRI

Program Asuransi Kecelakaan Diri memberikan manfaat berupa :

Santunan Duka
Apabila dalam masa kepesertaan Peserta tutup usia :

- Bukan akibat kecelakaan, sebesar 100% Uang Asuransi

- Akibat kecelakaan, sebesar 200% Uang Asuransi

Santunan rawat Inap dan Pengobatan
Pengantian Biaya Rawat inap di Rumah Sakit sebesar Kwitansi dengan maksimum 40% Uang Asuransi

Santunan Cacat
Dibayarkan 250% dari Uang Asuransi apabila peserta mengalami cacat tetap total
akibat kecelakaan. Dibayarkan prosentase tertentu dari Uang Asuransi apabila
peserta mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar