Program Asuransi Kecelakaan Diri memberikan manfaat berupa :
Santunan Duka 
      Apabila dalam masa kepesertaan Peserta tutup usia :
       -  Bukan akibat kecelakaan, sebesar 100% Uang Asuransi
       -  Akibat kecelakaan, sebesar 200% Uang Asuransi
 Santunan rawat Inap dan Pengobatan
      Pengantian Biaya Rawat inap di Rumah Sakit sebesar Kwitansi dengan maksimum 40%      Uang Asuransi
 Santunan Cacat
      Dibayarkan 250% dari Uang Asuransi apabila peserta mengalami cacat tetap total
      akibat kecelakaan. Dibayarkan prosentase tertentu dari Uang Asuransi apabila
      peserta mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan
Selasa, 31 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar