Melindungi, menentramkan dan memberikan rasa aman Anda dan Keluarga” (Dipasarkan dalam valuta Rupiah dan Dollar)
• MEMBERI MANFAAT BERUPA:
   1.  Manfaat Ekspirasi
       Jaminan pembayaran secara sekaligus sebesar 300% Uang Asuransi kepada
       Pemegang Polis, jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi, atau
  2. Manfaat Meninggal Dunia
      • Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada masa Asuransi maka kepada akhli  waris 
        dibayarkan sekaligus sebesar 100% Uang Asuransi, dan Uang Duka sebesar 200%        Uang Asuransi. (Total 300% Uang Asuransi).  Dan Family Income Benefit (FIB), 
        dimana secara berkala setiap bulan 1% (satu persen) Uang Asuransi.
      • Secara berkala setiap bulan sebesar 1% (satu persen) dari Uang Asuransi,
        dimulai pada bulan berikutnya sejak Tertanggung meninggal dunia, sampai
        dengan akhir Masa Asuransi.
• PEMBAYARAN PREMI:
  Masa pembayaran premi dapat lebih pendek dari masa pertanggungan, yaitu:
  1. 5 Tahun saja untuk masa pertanggungan 5 Tahun atau lebih.
  2. 5 Tahun atau 10 tahun saja untuk masa pertanggungan 10 Tahun atau lebih.
  3. Setiap tahun/kwartalan/bulanan selama Masa Asuransi.
Selasa, 31 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar