Selasa, 31 Maret 2009

Produk DANA MULTI PROTEKSI PLUS

Melindungi, menentramkan dan memberikan rasa aman Anda dan Keluarga” (Dipasarkan dalam valuta Rupiah dan Dollar)

• MEMBERI MANFAAT BERUPA:
1. Manfaat Ekspirasi
Jaminan pembayaran secara sekaligus sebesar 300% Uang Asuransi kepada
Pemegang Polis, jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi, atau
2. Manfaat Meninggal Dunia
• Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada masa Asuransi maka kepada akhli waris
dibayarkan sekaligus sebesar 100% Uang Asuransi, dan Uang Duka sebesar 200% Uang Asuransi. (Total 300% Uang Asuransi). Dan Family Income Benefit (FIB),
dimana secara berkala setiap bulan 1% (satu persen) Uang Asuransi.
• Secara berkala setiap bulan sebesar 1% (satu persen) dari Uang Asuransi,
dimulai pada bulan berikutnya sejak Tertanggung meninggal dunia, sampai
dengan akhir Masa Asuransi.

• PEMBAYARAN PREMI:

Masa pembayaran premi dapat lebih pendek dari masa pertanggungan, yaitu:

1. 5 Tahun saja untuk masa pertanggungan 5 Tahun atau lebih.

2. 5 Tahun atau 10 tahun saja untuk masa pertanggungan 10 Tahun atau lebih.

3. Setiap tahun/kwartalan/bulanan selama Masa Asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar