Selasa, 31 Maret 2009

Produk DWIGUNA MENAIK

MEMBERI MANFAAT BERUPA:

1. Jaminan pembayaran Uang Asuransi dan bonus kepada Pemegang Polis, jika
Tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi, atau
2. Jaminan pembayaran Uang Asuransi dan bonus kepada yang ditunjuk menerima
faedah asuransi/ahli waris yang sah, jika Tertanggung meninggal dunia dalam
masa asuransi.

UANG ASURANSI DIBAYARKAN:

1. Sebesar 100% Uang Asuransi ditambah bonus sebesar 10% Uang Asuransi kali masa
asuransi (n), jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi atau
2. Sebesar 100% Uang Asuransi ditambah bonus sebesar 10% Uang Asuransi kali usia
pertanggungan (t), jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar