MEMBERI MANFAAT BERUPA:
   1. Jaminan pembayaran Uang Asuransi dan bonus kepada Pemegang Polis, jika
      Tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi, atau
   2. Jaminan pembayaran Uang Asuransi dan bonus kepada yang ditunjuk menerima
      faedah asuransi/ahli waris yang sah, jika Tertanggung meninggal dunia dalam
      masa asuransi.
UANG ASURANSI DIBAYARKAN:
  1. Sebesar 100% Uang Asuransi ditambah bonus sebesar 10% Uang Asuransi kali masa
     asuransi (n), jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi atau
  2. Sebesar 100% Uang Asuransi ditambah bonus sebesar 10% Uang Asuransi kali usia
     pertanggungan (t), jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi.
Selasa, 31 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar