Memberikan Manfaat berupa:
Pengembalian premi dibayarkan sekaligus jika terdapat selisih antara premi sekaligus setelah dikurangi dengan jumlah seluruh pendapatan. Pembayaran pensiun Hari Tua setiap bulan (PHT). Jika peserta meninggal dunia dibarkan pensiun janda/duda* dan pensiun yatim/piatu sampai usia 25 tahun, atau menikah, sudah meninggal dunia. Seumur hidup atau hingga menikah lagi.
Selasa, 31 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 

agar di lampiri perhitungannya dan contohnya
BalasHapus